LAMPIRAN BERKAS PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (STRTTK), SESUAI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011.
( Formulir 4) Sebagai berikut :
a. Fotocopy Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker;
b. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik;
c. Surat Pernyataan akan mematuhi peraturan perundang-undangan dan melaksanakan etika Kefarmasian (bermeterai 10.000);
d. Surat Rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau Pimpinan Institusi Pendidikan Lulusan, atau Organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
e. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
PERSYARATAN TERSEBUT DIATAS HANYA UNTUK PERMOHONANSTRTTK BARU (PERTAMA KALI)
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Permohonan STRTTK adalah, HARUS mendapatkan persetujuan dari Petugas Seksi Registrasi STRTTK PAFI Cabang Kabupaten Banyumas dengan melengkapi
Persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy Ijazah Farmasi terakhir (yang dilegalisir)
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy KTAN Versi baru yang masih berlaku
4. Fotocopy STRTTK yang masih berlaku
5. Rekomendasi dari Ketua PAFI Cabang Kabupaten Banyumas
6. Fotocopy SIPTTK terakhir
7. Fotocopy Surat Sumpah Tenaga Kesehatan / Kefarmasian ( BILA ADA )
8. Fotocopy Sertifikat Kompetensi akan atau habis masa berlakunya ( BILA ADA )
10. Kwitansi Lunas Iuran PAFI Cabang Kabupaten Banyumas
11. Kwitansi Biaya Penerbitan dan Rekomendasi STRTTK
Keterangan :
Poin 4 dan 6 = Tidak berlaku bagi Pemohon STRTTK Pertama Kali (BARU)
Poin 7 = WAJIB bagi Pemohon STRTTK Pertama Kali (BARU)